Refleksi HUT Ke-3 PPBM Mojokerto, Selalu berkomitmen Membangkitkan dan Peduli untuk Konservasi

Sesi foto bersama sebagian anggota PPBM di Cafe Welirang - Pacet










AGROBISBURUNG.COM – MOJOKERTO. Komunitas kicau mania Mojokerto yang tergabung di Paguyuban Peternak Burung Mojokerto (PPBM) terbukti kian peduli. Hal itu dijadikan komitmen bersama, saat menggelar Anniversary PPBM Ke-3 pada Sabtu (5 Oktober 2019) di Cafe Welirang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Acara bertajuk Anniversary PPBM Ke-3 dan Konsolidasi itupun, dihadiri lebih dari 50 penangkar, pengelolah gantangan (EO), dan kicau mania lainnya. Sebelum koordinasi interaktif dimulai, diadakan doa untuk almarhum H. Yusuf sebagai salah satu pendiri PPBM. Doa pun dipimpin H. Qomaruddin atas inisiatif Mr. Buadi, mantan Ketua PPBM periode sebelumnya.

Dalam pidato Ketua PPBM sekarang, Eko Prapto, diilustrasikan bila selama ini PPBM seperti tertidur dan bermimpi saja. Oleh karenanya, saat ini PPBM tetap harus mewujudkan mimpi-mimpi itu dalam tidurnya. “Contoh kecil adalah jangan sampai komunitas ini sepi. Setidaknya untuk saling sharing seputar aktivitas di perburungan. Utamanya dalam urusan breeding,” ujar Koko, sapaan karib Eko Prapto yang juga pengiat di AMBC Mojosari itu.







Empat Komitmen


Masih menurut penuturan Koko, bila di HUT Ke-3 PPBM ini, dirinya bersama jajaran pengurus memiliki sedikitnya 4 (empat) program kerja. (1) melegalkan PPBM secara kelembagaan; (2) meluncurkan ring PPBM; (3) penataan organisasi dan peningkatan kapasitas penangkar/peternak; dan (4) pendirian showroom dan pengadaan uniform PPBM. “Melegalkan PPBM agar pemerintah tahu dan secara organisasi memiliki kekuatan hukum. Bagaimana pun, prediksi kita, pemerintah pasti tetap melaksanakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Utamanya yang berkaitan dengan satwa burung yang dilindungi dan belum dapat ditangkarkan,” ungkapnya.


Upaya itu dilakukan, lanjut Koko, sebagai bentuk antisipasi. Setidaknya bilamana ada permasalahan, semua akan menjadi lebih mudah untuk diselesaikan. Minimal di grup dapat menjadi ajang diskusi antar anggota PPBM. Sebab, PPBM terbuka buat siapa saja, tidak hanya kalangan penangkar. Seluruh komunitas dapat bergabung untuk saling tukar pendapat dan informasi. Endingnya, semua untuk mencapai kesejahteraan dan perkembangan dalam ekonomi perburungan.
Selanjutnya, PPBM akan meluncurkan ring untuk produk anggotanya. Dimana sebagian besar anggota PPBM adalah penangkar Murai Batu. “Jika PermenKLH No. 20 Tahun 2018 itu dilaksanakan, setidaknya PPBM bisa berkonstribusi nyata untuk membantu pemerintah dalam hal konservasi satwa asli Indonesia,” ucap Koko optimistis. Penataan organisasi dan peningkatan kapasitas penangkar/peternak, sejatinya hal itu sudah dijalankan. Meski demikian, kedepannya akan ada mekanisme bahwa seluruh anggota juga terlibat secara aktif dalam kepengurusan. Minimal kita bersama-sama membangun kepentingan dan tujuan PPBM. Setidaknya PPBM bakal dikembangkan dengan mengoptimalisasi di 4 sektor di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto.

“Khusus untuk peningkatan kapasitas penangkar/peternak. Tentu dengan lebih mengintensifkan komunikasi maupun sharing seputar masalah kandang dan hal-hal teknis lainnya. Apalagi di PPBM banyak penangkar berpengalaman dan akademisi yang konsisten di perburungan,” kilahnya penuh semangat. Lebih jauh Koko menyatakan, bila PPBM sudah memiliki rencana untuk mendirikan showroom khusus hasil tangkaran murai batu. Showroom ini untuk menampung hasil penangkaran anggotanya sekaligus untuk menghidupi organisasi kedepannya. Termasuk di dalamnya adalah penjualan assesoris untuk burung dan pengadaan uniform PPBM bagi seluruh anggota, baik yang baru maupun anggota yang lama.
“Saya yakin di jajaran pengurus maupun anggota saling bahu membahu untuk menjadikan PPBM lebih baik. Apalagi PPBM sudah dikenal secara nasional sebagai organisasi komunitas penghasil murai batu terbesar di tanah air. Ini potensi yang sangat prospektif untuk dikembangkan dan menjadi pendulang bagi perekonomian anggotanya,” ujar Koko yang asli arek Mojosari itu berharap. AB-USE





Tinggalkan Komentar