P3SI Pusat kembali Terbitkan SE Aturan Denda “Pemutihan” Jika Tidak memakai Ring P3SI, Denda Sekali Maksimal di 3 Tingkatan konkurs
Sejak digulirkannya program Ring & Plakat P3SI hasil dan pelaksaannya memang sangat bagus dan terus disempurnakan karena memang program utama untuk support di organisasi, terutama dalam pemasukan dana P3SI Pusat serta kesuksesan berbagai program P3SI termasuk Munas P3SI dan juga Diklat juri yang sudah terlaksana, dimana semua dana pelaksanaannya dikeluarkan dari hasil tersebut. Dan pelaksanaan kegiatan cek ring P3SI yang terus disosisalisakan merupakan program utama P3SI Pusat yang memang bertujuan besar untuk mendukung kegiatan P3SI dan bisa meningkatkan kepedulian kungmania untuk selalu bersama sama menjaga kemajuan dan keberlanjutan P3SI di masa depan.










JAKARTA, agrobisburung.com – Sejak digulirkannya program Ring & Plakat P3SI hasil dan pelaksaannya memang sangat bagus dan terus disempurnakan karena memang program utama untuk support di organisasi, terutama dalam pemasukan dana P3SI Pusat serta kesuksesan berbagai program P3SI termasuk Munas P3SI dan juga Diklat juri yang sudah terlaksana, dimana semua dana pelaksanaannya dikeluarkan dari hasil tersebut. Dan pelaksanaan kegiatan cek ring P3SI yang terus disosisalisakan merupakan program utama P3SI Pusat yang memang bertujuan besar untuk mendukung kegiatan P3SI dan bisa meningkatkan kepedulian kungmania untuk selalu bersama sama menjaga kemajuan dan keberlanjutan P3SI di masa depan.





RA Mahmud, wakil ketua bidang penjurian P3SI dan juga Pimpro Madura Sentra Perkutut Indonesia juga menambahkan bahwa tujuan lain pelaksanaan cek ring P3Si di setiap konkurs guna pendataan kembali serta membuat data base petenak di Indonesia yang nantinya datanya bisa ter-update berdasarkan plakat P3SI dan juga ring P3SI terutama di wedsite P3SI yang segera dirilis. Sehingga sejak awal tahun 2025 atau di pembukaan LPI 2025 di Bhumi Marinis Surabaya langkah langkah untuk program tersebut terus disosialisasikan dan diterbitkanya surat edaran, Surat Keputusan P3SI sebagai pondasinya.


Setelah di putuskan tentang “aturan main” untuk nilai denda dan juga pemberlakuan denda kepada burung jawara yang tidak memakai ring P3SI sejak tahun 2022 dan kembali di bahas Rakernas di Salatiga 2023 lalu dengan surat edaran/SE (nomor :16/ PEMB/ P3SI/ III/ 2024). Dan kembali dibahas ; ” dikaji ulang” di Rakernas P3SI 2024 di Pamekasan Madura, terbitlah surat edaran tersebut (nomor : 27/PEMB/P3SI/XII/2024) serta SK Nomor : 26/SK/P3SI/XII/2024. Selanjutnya dalam sepekan terakhir surat edaran baru P3SI berkaitan dengan ketentuan yang sama juga diterbitkan (nomor : 05/SE/P3SI/XII/2025) yang intinya menjelaskan dengan tegas aturan denda dan pemberlakuan burung yang tidak memakai ring P3SI.

Dalam SE yang ditanda tangani ketua umum P3Si, mayjen TNI (Purn) H Zainuri Hasyim ini ada 5 poin yang termaktub di dalam surat edaran tersebut dan berlaku secara nasional. Dalam poin 2 (dua) ditegaskan kembali tentang nilai besaran denda berlaku di semua tingkatan konkurs/saat berlomba, pada poin 3 (tiga) sampai poin 5 (lima) , disebutkan bahwa jika seekor burung perkutut menjadi juara di konkurs LPI/Nasional, Besar, Regional dan Latihan Dinilai akan dikenakan sanksi denda 2,5 kali uang pedaftaran dan yang menerbitkan SK Pemutihannya mulai dari P3SI Pusat, Pengwil, Pengda/Pengcam untuk Regional atau Latihan Dinilai. Sanksi ini dikenakan sekali dan berlaku Nasional sesuai tingkatan lombanya yang disebutkan di atas.
Sekjen P3SI, Suracham menjelaskan lebih detail bahwa seekor burung jawara “maksimal” akan terkena 3 kali denda (tidak ada ring P3SI) jika jawara tersebut melanglangbuana berlomba di berbagai daerah mulai dari level latihan dinilai sampai LPI/Nasional. Lebih jauh dijelaskan bahwa penetapan denda itu di setiap tingkatan lomba, jadi kalau sudah kena denda di tingkat regional atau latihan dinilai tapi jawara tersebut ikut lagi di tingkatan lomba yang berbeda (Besar atau LPI/Nasional) surat pemutihannya otomatis tidak berlaku lagi. Begitu juga sebaliknya, jadi denda diberikan ; diberlakukan sekali secara nasional sesuai tingkatan lomba. “Saya harapkan surat edaran ini bisa sampai ke Pengwil, Pengda dan juga pengurus Pengcam se-Indonesia, bisa satu presepsi dan satu misi. Dan pastinya marilah kita bersama menggunakan ring P3SI untuk menghindari denda tersebut, ” ucap Surahman pada agrobisburung.com
Sedikit flasback , sebelumnya, setelah Rakernas 2023 di Salatiga dalam surat edaran itu disebutkan bahwa (poin keduabelas) P3SI mewajibkan setiap burung perkutut yang dilombakan “konkurs” dibawah naungan P3Si wajib mempunyai Ring berlogo P3SI. Dan bagi burung juara akan dilakukan pemeriksaan ring P3Si oleh panitia penyelenggara, ketua bid. konkurs pusat dan pengwil. (poin ke empatbelas) bahwa untuk burung lokal yang tidak menggunakan ring P3Si dikenakan sanksi sebesar 2,5 (dua setengah) kali uang pedaftaran. Juga dijelaskan di edaran tersebut penerima “uang denda” disesuaikan tingkatan pelaksanaan konkurs serta bagi para jawara yang sudah membayarkan denda akan diberikan atau diterbitkan surat pemutihan yang juga disesuaikan tingkat lomba/penyelengganya.
Bahkan untuk melaksanakan pengecekan ring P3SI di setiap tingkatan lomba sesuai Pakta Integritas 2, usai Diklat Nasional Penjurian P3Si 2025 di Surabaya juri akan membantu pelaksanaan pengecekan tersebut bersama panitia dan juga ketua bidang konkurs di setiap tingkatan lomba.


Tinggalkan Komentar




Tinggalkan Komentar