Resmi Berbadan Hukum, PBI Makin Kokoh & Bakal Mantapkan Komitmen Pelestarian











JAKARTA – AGROBISBURUNG.COM. Organisasi Pelestari Burung Indonesia (PBI) makin branded dan kokoh. Sebutan itu layak disandang, setelah PBI memiliki kekuatan hukum tetap secara lengkap. Selain sebagai organisasi tertua dibidang perburungan, PBI juga baru saja menerima SK Kemenkumham RI.







Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0004240.AH.01.07.TAHUN 2020 adalah buktinya. Uniknya, surat Menkumham RI itu terbit tepat pada Hari Kebangkitan Nasional. Tepatnya di Jakarta pada 20 Mei 2020 yang ditanda tangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahardian Muzhar, SH., LLM., atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.


Fakta menggembirakan itu diungkapkan Ketua PBI Pusat, Bagya Rahmadi S.H., M.M., kepada awak media Agrobisburung.com pada Kamis, 28 Mei 2020. Bersama itu pula, disampaikan berbagai hal seputar peningkatan profesionalisme organisasi PBI yang lebih baik di masa depan.
“Apapun yang terjadi, segenap pengurus PBI sudah berkomitmen. Membangun PBI sebagai sosok organisasi perburungan yang dapat diandalkan. Atas komitmen bersama itulah, maka secara bertahap dilakukan pembenahan internal,” ujarnya penuh semangat.

Masih menurut Pak Bagya, sapaan karib Ketua PBI Pusat itu. Berawal dari hasil Munas PBI tahun 2018 yang mencanangkan bahwa PBI harus berbadan hukum, maka langkah-langkah taktis pun dilakukan. Semua demi memenuhi tatanan hukum di Indonesia. Utamanya untuk menyesuaikan dengan UU No 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat dan Perubahannya pada UU No 16/2017.
“Tindak lanjutnya dilakukan pada Rapim PBI (11 Januari 2020) di Yogjakarta. Saat itu disepakati untuk segera diadakan Munaslub. Sehingga tanpa menunggu waktu berlarut-larut, akhirnya Munaslub diadakan pada 16-17 Januari 2020 di Surabaya,” ujar aktivis kelahiran Januari 1964 ini menegaskan.
Pada Munaslub di Surabaya, lanjut Pak Bagya, ada 6 (enam) point penting yang dihasilkan. Sebagaimana yang dimuat di media ini pada 25 Januari 2020 lalu. Kemudian bulan Februari dimulai dengan mempersiapkan Akte Notaris, mengurus NPWP dan Ijin Domisili untuk alamat sekretariat di Jakarta.
“Akhirnya bulan Maret kita sudah daftar di Kemenkumham. Karena dampak virus corona dan ada kebijakan dari pemerintah bahwa pegawai disuruh kerja dirumah, sehingga butuh waktu lama untuk verifikasi ijinnya,” ujar Pak Bagya meruntut upayanya.
Hasil ajuan pertama belum memenuhi syarat dan ditolak. Dikarenakan masih harus ada pembetulan pada maksud dan tujuan sosial, kelengkapan NPWP Pengurus dan Dewan Pengawas. Sehingga perlu merubah akte notaris dengan mencabut atau mengganti akte notaris nomor 1.
Akhirnya, perlu dilakukan perubahan atas akte notarisnya, menyempurnakan maksud dan tujuan sosial Organisasi Pelestari Burung Indonesia serta melengkapi NPWP Pengurus dan Dewan Pengawas. Baru kemudian diusulkan kembali kepada pihak Kemenkumham RI pada April 2020.
“Saya sangat bersyukur bila hasil verifikasinya lengkap dan memenuhi syarat. Akhirnya baru pada tanggal 20 Mei 2020 dinyatakan memenuhi syarat dan resmi PBI Berbadan Hukum. Inilah yang membutuhkan komitmen lagi dari segenap jajaran pengurus PBI Se-Indonesia,” ungkap Pak Bagya optimistis.
Makin kokohnya kedudukan hukum organisasi bersimbol burung Maleo ini, tentu sangat membutuhkan energi dan kiprah pengurus pembangun. Apalagi organisasi PBI yang sudah berdiri sejak tahun 1973 ini, sejatinya menjadi panutan bagi organisasi perburungan di tanah air, khususnya dalam hal pelestarian satwa burung.
“Pengurus PBI sesuai tingkatannya, harus segera merapatkan barisan. Pengurus harus segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat. PBI Pusat sendiri bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” imbuhnya.
Pengurus Daerah PBI harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Sedangkan Pengurus PBI cabang, harus segera berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Koordinasi itu, khususnya untuk mengembangkan komitmen pelestarian dan pemberdayaan ekonomi berbasis hobi burung berkicau. AB-USE





Tinggalkan Komentar