Inilah Masalah Utama Digelarnya Munaslub PBI Di Surabaya Jatim
AGROBISBURUNG.COM – SURABAYA. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pelestari Burung Indonesia nampaknya digelar mendadak. Mengambil tempat di Hotel Singgasana Surabaya, acara Munaslub itu pun dihadiri tak kurang dari 90 persen pengurus daerah PBI Se-Indonesia. Selain itu dihadiri pula para dewan pembina PBI. Munaslub PBI kali ini memiliki agenda tunggal, yaitu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab PBI sebagai organisasi tertua di Indonesia yang bergerak dibidang satwa burung.
Bukan rahasia lagi, bila PBI menjadi organisasi pertama dan tertua yang ada di Indonesia untuk urusan perburungan. Tepatnya berdiri sejak tahun 1973 atau sudah berdiri selama kisaran 47 tahun. “Sesuai pasal 19 ayat (1) AD/ART PBI, Munaslub ini digelar karena ada perubahan pada AD/ART PBI. Perubahan itu dilakukan demi menyesuaikan sekaligus memenuhi aturan hukum,” ujar Bagya Rahmadi, Ketua Umum PBI Pusat. Berdasarkan bahan Munaslub PBI, sedikitnya ada 6 (enam) hal yang menjadi penyempurnaan AD/ART PBI. Poin-poin penyempurnaan AD/ART PBI itu disesuaikan dengan persyaratan organisasi/ perkumpulan/ perhimpunan/ lembaga/yayasan yang dibawah naungan kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).
Inilah 6 hal yang dibahas dan menjadi agenda di Munaslub PBI yang digelar pada 16-17 Januari 2020 : Pertama, adanya perubahan nama dari sebelumnya perhimpunan menjadi perkumpulan (Pasal 1). Kedua, perubahan nama dari sebelumnya Dewan Penasehat dirubah menjadi Dewan Pengawas. Klausul itu terdapat di Bab VII Pasal 18, 19, 20, dan Pasal 21. Ketiga, adanya perubahan bahasa di Pasal 23 tentang “Keuangan” yang sebelumnya berbunyi : PBI memperoleh dana dari iuran wajib anggota, sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah. Pasal itu berubah menjadi Pasal 24 yang berbunyi : PBI memperoleh dana dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
Dari perubahan di Pasal 23 menjadi Pasal 24 itu, terbukti bahwa PBI sebagai organisasi perburungan yang kian dewasa dan mampu bijak dalam membina anggotanya. Setidaknya PBI memiliki solusi cerdas dalam eksplorasi segenap potensi sumber daya yang dimilikinya. Keempat, adanya penambahan bab dan pasal yang sebelumnya tidak ada, yaitu Bab X Pasal 25 tentang Mekanisme. Bunyi Pasal 25 :
“PBI membentuk badan Arbitrase yang bersifat ad’hoc yang dapat dibentuk setiap saat berdasarkan pandangan dan keputusan pengurus pusat bersama dewan pengawas apabila hal tersebut sangat dibutuhkan oleh perkumpulan sebagai mekanisme prosedur dan tata cara dalam penyelesaian konflik, perselisihan, antara anggota dan perkumpulan, ditentukan lebih lanjut pada peraturan organisasi.” Kelima, adanya perubahan bahasa di Bab VIII Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga PBI. Pasal 22 sebelumnya membahas tentang keuangan berubah menjadi Bab dan Pasal yang membahas tentang Kekayaan. Pada Pasal 22 ini terdapat 3 (tiga) ayat yang juga mengatur seputar tata kelola kekayaan di tubuh PBI. Keenam, adanya penambahan pasal pada Bab VIII yang sebelumnya tidak ada. Tambahan yang dimaksud adalah adanya Pasal 23 yang mengatur tentang Pengelolaan Kekayaan. Bunyi Bab VIII Pasal 23 : Pengelolaan kekayaan perkumpulan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari keenam klausal perubahan dan penyempurnaan AD/ART PBI yang dibahas dalam Munaslub 2020, menjadi bukti profesioalisme organisasi di Indonesia. PBI tak hanya pelestari semata tetapi PBI juga pemberdaya ekonomi masyarakat berbasis kepedulian terhadap pelestarian satwa Indonesia. “Munaslub ini langkah bijak dan strategis yang diambil Ketua Umum PBI. Setidaknya Munaslub menjadi ajang penyempurnaan dan pendewasaan organisasi agar mampu memberikan pelayanan maksimal pada seluruh pengurus, anggota, dan masyarakat. Saya bersyukur bila Munaslub ini berjalan lancar dan tercapai tergetnya,” ujar Hery Sugihono, SH., MH., Ketua PBI Pengda Jatim pimpinan sidang Munaslub dengan aura optimistis. AB-USE
Tinggalkan Komentar