Yarman S.Hut MP BKSDA Jatim

 

SURABAYA. Saat Saresehan dan Rakerda Pelestari Burung Indonesia (PBI) Pengda Jawa Timur, Sabtu (24/11), Yarman S.Hut, Kepala Bidang KSDA Wilayah II, yang berkesempatan hadir sebagai narasumber, mendapat banyak pertanyaan dari penghobi sampai pedagang burung yang datang dalam acara tersebut. Di antaranya soal pendataan, pendaftaran sampai durasi perizinan yang harus ditempuh penghobi.

Yarman S.Hut MP BKSDA Jatim

Mardiono, atas nama pelomba, waktu itu bertanya bagaimana dengan perpindahan penghobi dari kota asal menuju lokasi lomba. “Apa iya, kita harus ngurus ijin tiap kali ikut lomba dengan pertimbangan kota yang dituju beda dengan tempat domisili,” papar Heri Sugiono, Ketua PBI Jatim, yang ikut membantu Mardiono bertanya kepada narasumber.

Yarman menyahuti tidak harus demikian. “Kalau masih satu Kabupaten tidak perlu ijin,” ujarnya. Lantas, Mustofa, pedagang burung Pasar Bratang, menyambut dengan pertanyaan, apakah burung di pasar masih bisa diperjual belikan. Dan, masih banyak pertanyaan serupa yang belum dijawab oleh narasumber secara gamblang karena keterbatasan waktu.

Menariknya, sebelum ini sempat diberitakan jika lima jenis burung yang semula dilindungi melalui Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018, kini tidak lagi berstatus dilindungi, pasca keluarnya Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018. Di antaranya burung Cucak Rawa, Jalak Suren, Murai Batu Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sangihe.

Sontak, keputusan tersebut mendapat penolakan dari pegiat lingkungan dan satwa karena dianggap dapat mengancam keberadaan satwa di alam liar.

“Makanya, supaya jelas rekan penghobi bisa bertanya lebih lengkap di setiap kota wilayah kerja kami. Hingga saat ini, untuk Jawa Timur, sudah empat ratus enam puluh lima pendaftar online yang mendatakan burungnya,” papar Yarman. Abiko

Tinggalkan Komentar